Pertanian dan Masalahnya
Jika
kita bicara Tentang dunia pertanian maka ini adalah tempat dimana kebutuhan
dasar/ kebutuhan pokok manusia akan pangan dapat terpenuhi. Maka sangat relevan
jika saya menyatakan semua elemen yang terkait dalam dunia pertanian khususnya
buruh tani adalah “pahlawan pangan". di mana dunia pertanian adalah dasar dari keberlangsungan kehidupan manusia, jelas!!! karna pertanian bersinggungan langsung dengan Alam sebagai ruang dari segenap aktivitasnya. namun tak semudah apa yang di bayangkan, dunia pertanian khususnya di indonesia sedang mengalami masa kritis baik dalam regulasi, inovasi dan pe. masalah yang terus bermuculan bukan malah di jadikan motivasi dalam arah perbaikan malah di jadikan tambang emas bagi kaum pezinah kemunafikan.
stakeholder, dapat diartikan sebagai segenap pihak
yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya
bilamana isu pertanian, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang
terkait dengan isu pertanian, seperti petani, masyarakat pertanian, pemilik lahan pertanian, pedagang produk pertanian, pengolah produk pertanian, pembudidaya,
pemerintah, pihak swasta di bidang pertanian, dan sebagainya. Stakeholder dalam
hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan. secara garis besar ada 3 Stakeholder yang sangat berperan vital dalam dunia pertanian diantaranya adalah:
- Pertama Pemerintah, selaku pembuat kebijakan yang tentu saja setiap kebijakan pemerintah seharusnya lebih berpihak dalam proses pembangunan pertanian kearah kemajuan. namuan pada realitas yang dapat kita lihat di negeri ini kebijakan pemerintah tidak pernah menemukan hasil perbaikan dalam dunia pertanian. jika dikatan pemerintah sebagai pemegang kendali stabilitas negara maka saya katakan di era ini goverment telah gagal. tengoklah dalam kebijakan ekonomi dan hukum agraria. Menurut saya ada beberapa PR besar yang harus di selesaikan oleh pemerintah diantaranya adalah Mengenai Rantai Tata Niaga dan Penegakan Hukum Agrari (UUPA).
- Rantai Tata Niaga, secara istilah tata niaga sendiri adalah proses distribusi barang dari produsen ke konsumen. yang di mana produsen adalah rantai pertama sedangkan prodesen adalah tujuan akhir dari distribusinya. namun di kekinian proses pendistribusian tidak sesingkat itu. ada rantai tambahan dari produsen ke konsumen. di mana rantai ini akan menghasilkan harga barang pertanian yang semakin tinggi. semakin panjang rantai tata niaga dalam pendistribusian barang pertanian maka berbanding lurus dengan harga produk-produk pertanian yang kian mahal, bisa diartikan bahwa bukan petani lah yang menetukan harga produk pertanian melainkan tengkulak, bandar atau pengepul sekalipun. petani selalu mengeluh dengan hasil panen yang ia jual tidak sebanding dengan biaya pengeluaran yang di gunakan dalam budidayanya. padahal di kondisi pasar harga produk-produk pertanian begitu mahal, tengoklah kejadian kenaikan harga cabai dan bawang yang terjadi beberapa tahun belakangan, tentu ini menjadi PR besar bagi pemerintah dalam pengontrolan harga produk-produk pertanian.
- Hukum Agraria, Suatu kajian yang dilakukan KHN pada tahun 2008, tentang “Tinjauan Terhadap UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, antara lain menyimpulkan: (a) Bahwa terdapat ketidaksinkronan antara berbagai peraturan yang mengatur tentang tanah di bumi Indonesia ini. Ketidaksinkronan ini dilihat baik secara horisontal maupun secara vertikal antara berbagai peraturan tersebut.Hal ini menyebabkan kebijakan agraria di Indonesia “berwajah sektoral”.(b) Hak-hak masyarakat adat atas tanahnya, yang diakui oleh Hukum Agraria 1960, (UUPA) dalam kenyataannya tidak berjalan sebagai yang dicita-citakan. Pengaturan dalam bentuk hak tersendiri belum atau tidak dijabarkan secara jelas.(c) Hak-hak dasar masyarakat atas sumber daya agraria yang sudah diatur dalam UUPA dalam usaha implementasinya kalah terhadapa berbagai kepentingan sektoral.Hal ini menjadi lebih parah dengan persaingan antar sektor dengan kepentingannya masing-masing.(d) Diutamakannya investasi dalam pembangunan ekonomi, sering sekali menyebabkan hak-hak masyarakat atas tanah terabaikan.(e) Hak Menguasai Negara (HMA) yang menurut UUPA dapat didelegasikan kepada masyarakat adat dan daerah swatantra, dalam prakteknya diberikan kepada badan-badan atau departemen-departemen pemerintah/negara dan kemudian dikenal sebagai Hak Pengelolaan (yang sebenarnya tidak dikenal dalam UUPA).
- Kedua Akademisi. disini akademisi adalah sumber dari segala Ilmu pengetahuan terapan dalam bidang pertanian yang berperan sebagai pendobrak dari segala rintangan teknis dalam budidaya. di mana lebih berorientasi terhadap inovasi penggagas teknologi yang bertujuan demi peningkatan produktifitas. tentu inovasi disini juga adalah agar dapat memudahkan kegiatan produksi produk-produk pertanian, agar dalam berjalannya proses produksi dapat di lakukan dengan efektif dan efisien.
- Ketiga Swasta. jika kita sudah bicara mengenai segala regulasi yang benar-benar memihak terhadap dunia pertanian dan kesejahteraanya, maka hal yang di butuhkan selanjutnya adalah dorongan finansial yang memumpuni dari pihak swasta khususnya yang dapat digunakan dalam pengembangan segala inovasi di bidang pertanian. jadi bisa dikatakan bahwa swasta adalah pihak yang mau menginvestasikan materinya demi tercapainya segala mimpi yang didam-idamkan di dalm dunia pertanian.
Dimana jika bicara peluang ekonomi
mengenai kubutuhan manusia yang tak terbatas dengan alat pemuasnya yang
terbatas, disini pertanian khususnya di bidang budidaya hadir sebagai alat
pemenuhan kebetuhan dasar manusia akan pangan. namun apabila di kekinian kita
membicarakan Indonesia sebagai negri agraris adalah sebuah fakta yang
sebenarnya. Di karnakan kita memeiliki sumber daya alam yang begitu melimpah
ruah. Tempat dimana tongkat pun jadi tanaman (ubi jalar). Namun seiring dengan
bangkitanya era moderinisasi dan kebebasan manusia, ledakan penduduk dunia pun
akhirnya tidak bisa terelakan. Maka jika kita kaitkan ledakan jumlah penduduk
dalam satu kawasan dengan proses budidaya tanaman, yang terjadi adalah
produktifitas yang kian tetap bahkan turun dengan kebutuhan akan pangan yang
kian tinggi. Tentu saja dapat dibayangkan dampak buruknya bagi bagi manusia.
Maka disini pula Ilmu mengenai bagaimana produktifitas dapat di tingkatkan di
pacu dengan keras untuk memecahkan masalah tersebut.
Kata
yang ingin saya ucapkan untuk pertanian di Indonesia adalah “Berani”. Karna
sampai saat ini paradigm sosial, ekonomi, hukum bahkan politik di Indonesia
terkesan setengah-setengah. Tidaka adanya kejelasan atau penerangan mau di
kemanakan pertanian. Setengah abad lebih Indonesia mendalami dunia pertanian
terbukti dengan didirikanya IPB tidak pernah membuahkan hasil yang nyata bagi
produktifitas dan kualitas hasil pertanian. Tengoklah para petani yang sampai
saat ini rata-rata adalah kaum kelas bawah. Hanya kapitalis yang memiliki tanah
yang luas yang bisa duduk manis terhadap mirisnya kondisi pertanian.
Permasalahan mengenai agraria pun sampai saat ini masih belum menemui titik
terang. kostruksi dunia pertanian era orde baru dan kolonial yang masih
tertanam hingga mengakar , di jadikan jalan bagi kaum borjuis pertanian.
Memonopoli setiap sendi pertanian hingga bisa dikatakan hanya yang memiliki
modal (Capital) yang Berjaya di dunia
pertanian. Pertanian harus berani melangkah dengan penuh semangat revolusioner,
berani mengambil langkah tegas untuk melindungi setiap lini vital dalam proses
memajukan dunia pertanian. Terutama di bidang hukum dan penegakan agrarian yang
begitu dirasa sangat vital. Dari titik ini jika diakatan dalam bidang hukum, pasar,
politik dan social dunia pertanian sudah bisa mengatasinya maka jalan untuk
menemui inovasi dalam peningkatan produktifitas sangat mudah di lakukan. Jelas
ini di karnakan iklim pertanian yang sudah mendukung dalam arah kemajuan. Saya
ucapkan terima kasih Salam pertanian!!!!
saran Bacaan!!! (Klik ini)
saran Bacaan!!! (Klik ini)

0 komentar:
Posting Komentar